Struktur Organisasi SMK AL-IKHLAS
Sabtu,
14 Oktober 2017
~ Oleh admin smk bm alikhlas ~ Dilihat 3764 Kali

TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
A. Kepala Sekolah
Nama Jabatan/Fungsi : Kepala Sekolah
Bertanggung jawab kepada : Kepala Dinas Pendidikan Kota
Berhubungan dengan :
1. Semua unit kerja SMK AL-IKHLAS
2. Pemkab dan Dinas P dan K Kabupaten
3. Dinas P dan K Propinsi
4. Direktorat Pembinaan SMK
5. Du/Di
6. Komite Sekolah
Tanggung Jawab :
- Menjaga terlaksananya dan ketercapaian program kerja sekolah
- Menjaga keterlaksanaan Pedoman Mutu
- Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan Pembelajaran Kurikulum/Program SMK.
- Mengembangkan SDM.
- Melakukan pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan.
- Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar
- Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan.
- Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi
- Menetapkan Program Kerja Sekolah
- Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi
- Melegalisasi dokumen organisasi
- Memutuskan mutasi siswa
- Mengusulkan promosi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan
Wewenang :
- Menerbitkan dokumen yang dikeluarkan sekolah.
- Memberi pembinaan warga sekolah
- Memberi penghargaan dan sanksi
- Memberi penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
B. Wakasek Kurikulum/Program
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua unit kerja
Tanggung jawab:
- Menyusun program kerja bidang Kurikulum/Program
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum/Program
- Memantau pelaksanaan Pembelajaran
- Menyelenggarakan rapat koordinasi Kurikulum
- Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran
- Menyusun kalender pendidikan dan jadual pembelajaran
- Melaporkan hasil pelaksanaan Pembelajaran
- Mengusulkan tugas mengajar pada masing-masing guru
- Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru
- Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
Wewenang :
- Memeriksa, menyetujui rencana pembelajaran tiap program Pembelajaran
- Memverifikasi Kurikulum
- Merencanakan dan melaksanakan bimbingan belajar dan try out kelas 3
C. Wakasek Humas/Hubin
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Humas dan Industri
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : 1. Semua Unit Kerja di SMK AL-IKHLAS
2. Masyarakat dan industri
Tanggung jawab :
- Menyusun program kerja dan anggaran Humas
- Membantu komite dalam pengembangan sekolah
- Menfasilitasi hubungan antar warga sekolah dan komite
- Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah
- Memetakan DU/DI
- Mengkoordinasikan pelaksanaan praktik kerja industri (prakerin)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian kompetensi produktif
- Mengkoordinasikan penelusuran lulusan
Wewenang:
- Memeriksa dan menyetujui rencana praktik kerja industri tiap program keahlian
- Melakukan verifikasi kelayakan institusi pasangan
- Memberikan pembekalan praktik kerja industri untuk siswa dan orang tua/wali murid
- Pengantaran, Memonitoring dan Penjemputan peserta didik prakerin
- Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan prakerin
- Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus
- Reorientasi peserta didik yang selesai prakerin
D. Wakasek Kesiswaan
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan
Bertanggung jawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : 1. Semua Unit Kerja
2. Organisasi Kesiswaan
Tanggung jawab :
- Membuat program kerja pembinaan kesiswaan
- Mengkoordinasikan PSB ( Penerimaan Siswa Baru )
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Masa Orientasi peserta didik (MOS)
- Mengkoordinasikan pemilihan kepengurusan dan diklat OSIS
- Mengkoordinasikan penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa
- Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K2 (ketertiban, kedisiplinan, keamanan, dan kekeluargaan)
- Membina program kegiatan OSIS
- Memeriksa dan menyetujui rencana kerja pengurus Osis
Wewenang :
- Melakukan tindakan terhadap siswa terkait pelanggaran tata tertib siswa
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lomba
- Mengkoordinasikan ekstra kurikuler
- Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar
E. Wakasek Sarana Prasarana
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja
Tanggung jawab :
- Membuat program kerja sarana dan prasarana sekolah
- Mengkoordinasikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
- Mengkoordinasikan iventarisasi sarana dan prasarana sekolah
- Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana sekolah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K1 (Kebersihan, Kerindangan, Keindahan, Kesehatan)
- Memeriksa dan merekomendasikan rencana kebutuhan sarana dan prasarana tiap unit kerja
Wewenang:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengadaan bahan praktik serta perlengkapan sekolah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah
- Melakukan verifikasi dan memilih rekanan kerja
F. Koordinator. Tata Usaha
Nama Jabatan/Fungsi : Koordinator Tata Usaha
Bertanggung jawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja
Tanggung jawab:
- Menyusun program kerja tata usaha sekolah
- Mendata dan mengajukan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
- Mengkoordinasikan urusan administrasi sekolah
- Menyusun laporan ketatausahaan secara berkala
- Melakukan koordinasi rekrutmen sumber daya manusia (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Mengkoordinasikan keuangan rutin sekolah
- Melaporkan pertanggung jawaban keuangan rutin sekolah
Wewenang:
- Menegur staf /tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan tugas
- Memberi ijin, cuti staf tata usaha
- Memanggil tenaga kependidikan terkait administrasi kepegawaian
- Memanggil tenaga pendidik seijin Kepala Sekolah terkait administrasi kepegawaian
G. Ketua Program Keahlian
Nama Jabatan/Fungsi : Ketua Program Keahlian ( Kaprog )
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua unit kerja
Tanggung jawab :
- Menyusun program kerja
- Mengkoordinasikan tugas guru dalam pembelajaran
- Mengkoordinasikan pengembangan bahan ajar
- Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
- Memetakan dunia industri yang relevan
- Mengkoordinasikan program praktik kerja industri
- Melaksanakan ujian produktif
- Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
- Melaporkan ketercapaian program kerja
Wewenang :
- Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna kelancaran pembelajaran di program keahlian
- Memberi masukan penilaian kinerja pendidik
- Memberi sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib.
- Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
- Mengusulkan kebutuhan bahan dan peralatan pembelajaran
- Mengusulkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan program keahlian